Advertisement
-
test
JAKARTA-–Mabes Polri membuka kemungkinan bekerja sama dengan KPK terkait pemeriksaan terhadap Anggodo Widjojo pascapemutaran rekaman penyadapan milik KPK di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (3/11). Hingga kini penyidik Mabes Polri mengaku masih kesulitan menemukan bukt permulaan yang cukup untuk menjerat Anggodo sebagai tersangka.
“Mungkin akan ada kerja sama dengan KPK karea barang buktinya (rekaman) ada di sana,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Nanan Soekarna, kepada wartawan, Kamis (5/11).
Menurut Nanan, hingga saat ini penyidik masih terus memeriksa Anggodo. Namun, penyidik belum bisa melengkapi unsur pidana yang bisa disangkakan kepada adik tersangka ksasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT), Anggoro Widjojo tersebut. Sebelumnya, Nanan menjelaskan setidaknya ada beberapa sangkaan yang bisa dituduhkan kepada Anggodo seperti pencemaran nama baik, pencatutan nama Presiden, penyuapan, hingga ancaman pembunuhan.
Selain bekerja sama dengan KPK, lanjut Nanan, Polri membuka ruang untuk masukan dari pakar hukum pidana. Nanan berjanji, Polri akan menampung usulan formulasi hukum bagi Anggodo baik dari masyarakat dan pakar hukum. “Siapa tahu pakar hukum bisa memberi masukan pasal apa yang bisa disangkakan,” tambah Nanan. dri/kpo
0 komentar: